PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 1951
TENTANG
LAMBANG NEGARA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa menurut Undang-undang Dasar perlu ditetapkan Lambang
Negara
untuk Republik Indonesia;
Mengingat :
Pasal 3 ayat 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
Mendengar :
Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 10 Juli 1951;
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LAMBANG NEGARA.
Pasal 1.
Lambang Negara Republik Indonesia terbagi atas tiga bagian,
yaitu :
1. Burung Garuda, yang menengok
dengan kepalanya lurus kesebelah
kanannya;
2. Perisai berupa jantung yang
digantung dengan rantai pada leher Garuda;
3. Semboyan ditulis di atas pita
yang dicengkeram oleh Garuda.
Pasal 2.
Perbandingan-perbandingan ukuran adalah menurut gambar
tersebut dalam
pasal 6. Warna terutama yang dipakai adalah tiga, yaitu
Merah, Putih dan
Kuning emas, sedang dipakai pula warna hitam dan warna yang
sebenarnya
dalam alam.
Warna emas dipakai untuk seluruh burung Garuda, dan
Merah-Putih didapat
pada ruangan perisai di tengah-tengah.
Pasal 3.
Garuda yang digantungi perisai dengan memakai paruh, sayap,
ekor dan cakar
mewujudkan lambang tenaga pembangun.
Sayap Garuda berbulu 17 dan ekornya berbulu 8.
Warna, perbandingan-perbandingan ukuran dan bentuk Garuda
adalah seperti
dilukiskan dalam gambar tersebut dalam pasal 6.
Pasal 4.
Ditengah-tengah perisai, yang berbentuk jantung itu,
terdapat sebuah garis
hitam tebal yang maksudnya melukiskan katulistiwa
(aequator).
Lima buah ruang pada perisai itu masing-masing mewujudkan
dasar Panca Sila :
I. Dasar Ketuhanan Yang Maha Esa
terlukis dengan Nur Cahaya di ruangan
tengah berbentuk bintang yang
bersudut lima.
II. Dasar Kerakyatan dilukiskan
Kepala Banteng sebagai lambang tenaga
rakyat.
III. Dasar Kebangsaan dilukiskan
dengan pohon beringin, tempat berlindung.
IV. Dasar Peri Kemanusiaan
dilukiskan dengan tali rantai bermata bulatan
dan persegi.
V. Dasar Keadilan Sosial dilukiskan
dengan kapas dan padi, sebagai tanda
tujuan kemakmuran.
Pasal 5.
Di bawah lambang tertulis dengan huruf latin sebuah semboyan
dalam bahasa
Jawa-Kuno, yang berbunyi :
BHINNEKA TUNGGAL IKA.
Pasal 6.
Bentuk, warna dan perbandingan ukuran Lambang Negara
Republik Indonesia
adalah seperti terlukis dalam lampiran pada Peraturan
Pemerintah ini.
Pasal 7.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 17
Agustus 1950.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara
Republik Indonesia.Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 1951.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI,
SUKIMAN WIRJOSANDJOJO
Diundangkan
pada tanggal 28 Nopember 1951.
MENTERI KEHAKIMAN,
MOEHAMMAD NASROEN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar